Legalitas Kelompok Tani dan Waktu Pertemuan yang Bermakna
Dalam membangun pertanian yang tangguh dan berkelanjutan, kelompok tani memegang peranan penting sebagai wadah pembelajaran, penyebaran teknologi, dan pengelolaan program. Namun, agar bisa terlibat dalam program-program strategis, kelompok perlu diakui secara hukum melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Meski demikian, perlu digarisbawahi bahwa legalitas bukanlah satu-satunya tujuan, melainkan pintu awal untuk membentuk kelompok yang hidup, aktif, dan berdaya.
✅ Mengapa SKT Penting bagi Kelompok Tani?
SKT adalah pengakuan formal bahwa suatu kelompok telah memenuhi syarat administratif dan fungsional sebagai kelembagaan petani. Tanpa SKT, kelompok sulit mengakses berbagai bentuk dukungan pemerintah dan kemitraan lainnya.
Dasar Hukum:
- Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gapoktan
- Permentan No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Petani
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
🕐 Pertemuan Kelompok: Bukan Sekadar Check List
Dalam proses menuju legalitas, banyak yang lupa bahwa pertemuan kelompok bukan hanya syarat administratif, tetapi ruang tumbuhnya saling percaya, perencanaan, dan musyawarah. Oleh karena itu, waktu dan frekuensi pertemuan seharusnya mencerminkan proses pembelajaran yang alamiah, bukan sekadar memenuhi angka dalam format.
⏳ Normalnya:
- Minimal tiga kali secara bertahap, dengan jarak yang memungkinkan refleksi dan tindak lanjut.
- Tradisi pertanian di banyak daerah menggunakan pola selapanan (35 hari) atau bulanan.
Namun dalam praktik, muncul fenomena percepatan pertemuan — bahkan dalam tiga hari berturut-turut — untuk mengejar SKT atau memenuhi tenggat administratif. Sering kali disertai argumen bahwa “tidak ada aturan yang melarang pertemuan harian.”
Betul, tidak ada larangan eksplisit. Tapi perlu direnungkan:
Apakah tujuan dari pertemuan kelompok hanya sekadar memenuhi syarat administratif?
Ataukah seharusnya menjadi proses membentuk pemahaman, membangun relasi, dan menguatkan kesadaran kolektif petani?
Administrasi yang baik semestinya menjadi hasil dari proses, bukan proses itu sendiri.
📌 Penegasan Regulasi: Pertemuan Harus Berdasar Proses Pembinaan
Permentan No. 82 Tahun 2013 Pasal 5–10 menyebut bahwa pembentukan kelompok tani didahului oleh:
- Identifikasi calon anggota
- Musyawarah kelompok
- Pertemuan pembentukan
- Penyusunan rencana kerja
Tidak ada larangan pertemuan harian, namun seluruh proses tersebut harus mencerminkan keterlibatan aktif, proses belajar, dan musyawarah yang hidup, bukan sekadar pengisian formulir.
📝 Penutup: Legalitas yang Bermakna, Bukan Sekadar Formalitas
Mengejar SKT boleh saja dilakukan dengan semangat tinggi, namun jangan sampai semangat itu menabrak esensi. Legalitas kelompok bukan sekadar akta administratif, melainkan penanda bahwa sebuah kelompok telah melalui proses pembinaan yang nyata dan hidup.
Kelompok tani yang kuat tidak dibentuk dalam tiga hari, melainkan melalui pertemuan yang berproses, bukan tergesa.
Mari kita bangun kelompok tani yang tidak hanya legal, tetapi juga bermartabat dan berakar pada semangat gotong royong.
Komentar
Posting Komentar