Senin, 24 Oktober 2022

RUMAH NYAMAN UNTUK BURUNG HANTU



Tikus yang selama ini menghantui petani padi di Kabupaten Temanggung sekarang mendapatkan musuh yang tangguh, yaitu burung hantu.  Hal ini dikarenakan untuk menanggulangi perkembangan hama tikus pemerintah menganjurkan konsep pengendalian hama terpadu  yang disingkat dengan  PHT. Salah satu kegiatan pengelolaan hama terpadu adalah dengan menggunakan musuh alami tikus yaitu burung hantu. Burung hantu merupakan hewan buas atau yang dalam bahasa ilmiahnya disebut karnivora yang berarti hewan pemakan daging.

Burung ini keluar pada malam hari sehingga masyarakat mengenalnya dengan sebutan burung hantu atau burung piyak. Dalam semalam, burung hantu mampu memangsa tiga ekor tikus yang berarti bisa memangsa 1095 ekor tikus per tahun serta memiliki daya bunuh yang melebihi kemampuan memakannya. Burung hantu mempunyai jangkauan berburu hingga jarak 15 km dan mampu mendengar cicitan tikus berjarak 500 meter. Selain itu burung hantu mempunyai kelebihan lain yaitu mempunyai potensi hidup yang panjang yaitu lebih dari 17 tahun. Burung hantu hampir tidak mempunyai musuh selain manusia sehingga sangat baik unttuk dikembangbiakan.
 
Sumber:  https://www.youtube.com/watch?v=PYKtMKhVx9g

Sejak diperkenalkan penggunaan burung hantu sebagai musuh alami tikus pada tahun 2012 oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), petani padi di Kabupaten Temanggung sudah mulai merasakan manfaatnya. Seperti dikemukakan oleh Rifaudin ketua Gapoktan Santoso Desa Plumbon, Kecamatan Selopampang “Setelah ada burung hantu, tikus di sini mulai berkurang”. Melihat manfaat yang sangat besar dari keberadaan burung hantu, petani mengharapkan bisa memperbanyak jumlah burung hantu sehingga bisa mengimbangi pertumbuhan tikus. “Petani disini berharap pemerintah bisa membantu menambah jumlah burung hantu sehingga tikus bisa diatasi”, ujar Sanyoto,  petani dari Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan.

Burung hantu merupakan burung yang tidak bisa membuat sarang sendiri. Burung ini tinggal di pohon, gedung dan juga goa-goa. Untuk mengembangkan burung hantu perlu dilakukan beberapa langkah. Langkah pertama adalah melakukan pengamatan yang berarti kita melihat dan memperhatikan keberadaan burung hantu. Selama masih ada sarang dan persediaan makanan, burung hantu tidak akan meninggalkan tempattersebut.  Pengamatan burung hantu dilakukan dengan cara mendengarkan suara teriakan burung hantu pada malam hari yang berbunyi "piyeeekkk" dan juga mencare muntahan dan kotoran burung hantu yang berwarna putih kekuningan yang ada bawah gedung atau pohon yang diduga sebagai tempat burung hantu. Langkah selajutnya adalah membuatkan rumah burung hantu atau biasa disebut rubuha didekat sarang burung hantu dan dianjurkan lebih dari satu rubuha disekitar sarang. Pembuatan papan pengumuman dilarang berburu burung hantu.

Burung hantu perlu dibuatkan rubuha sebagai tempat beristirahat dan mengintai mangsa dan juga sebagai tempat bereproduksi. Apabila tidak dibuatkan rubuha, burung hantu akan tinggal ditempat yang tidak terkontrol sehingga telur maupun anakan akan mudah jatuh.Pembuatan rubuha juga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat bahwa burung hantu itu dilindungi dan dipelihara oleh petani.

Semangat petani untuk membuat rubuha sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Badan Penyuluhan (Bapeluh) Kabupaten Temanggung dengan program pembuatan rubuha sebagai pemacu agar masyarakat lebih bersemangat mengembangkan burung hantu secara mandiri tanpa mengandalkan bantuan pemerintah.   Rubuha dapat dibuat dengan beberapa bahan, apabila dilihat dari bahan yang digunakan maka rubuha ada yang permanen yang terbuat dari semen cor dan juga rubuha semi permanen yang menggunakan bahan kayu dan papan. Penempatan rubuha harus mengikuti kaidah sarang alami, yaitu diatas pohon, dibawah atap gedung maupun di areal persawahan dengan membuatkan cagak dari beton maupun bambu dan yang terpenting adalah dekat dengan areal serangan tikus.

Untuk memberi kenyamanan pada burung hantu maka rubuha dibuat dengan ukuran panjang x lebar x tinggi 60cm x 40cm x 50 cm dengan lebar dan tinggi pintu 10 cm x 15 cm. Didalam rubuha diberi penyekat dengan tinggi 2 – 3 cm dengan tujuan agar telur tidak menggelinding. Pijakan didepan pintu dibuat dari material yang tebal dan licin sedangkan bagian dalam harus terlindung dari sinar matahari yang menyengat dengan cara membuat atap  doubel deck dan memberi lobang kecil diatas sebagai sirkulasi udara.

Rubuha agar tetap nyaman bagi burung hantu juga diperlukan perawatan. Alas rubuha sebaiknya diganti setelah anak burung hantu bisa terbang dan untuk mencegah virus sebaiknya rubuha dibersihkan setiap setahun sekali serta segera melakukan perbaikan apabila terjadi kerusakan. Rubuha yang baik akan memberikan kenyamanan pada burung hantu sehingga bisa berkembang biak dengan baik.  

Diharapkan dengan adanya rumah yang nyaman bagi burung hantu maka perkembangan jumlah burung hantu akan semakin bertambah. Semakin banyak jumlah burung hantu maka jumlah tikus akan semakin berkurang sehingga petani bisa bernafas lega karena tanaman akan terbebas dari serangan tikus. Tikus berkurang, panen datang, petani senang.  



Asri Sotyaningsih
Penyuluh Madya Kabupaten Temanggung